Standar Pelayanan Informasi Publik
STANDAR PELAYANAN PUBLIK PPID
(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
SMKN 4 Kabupaten Tangerang
- SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi yang berlaku
- Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan informasi
- Melampirkan identitas diri (KTP/Kartu Pelajar)
- Menjelaskan informasi yang diminta
- Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung atau melalui media online.
- Petugas PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan permohonan.
- Petugas mencatat permohonan dalam register permohonan informasi.
- PPID melakukan telaah terhadap informasi yang diminta.
- PPID memberikan jawaban paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
- Jika diperlukan perpanjangan, maka diberikan tambahan waktu 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
- Output
- Informasi diberikan / ditolak dengan alasan yang jelas
- SOP UJI KONSEKUENSI
- Tujuan
Menentukan apakah suatu informasi layak dibuka atau dikecualikan.
- Prosedur
- PPID mengidentifikasi informasi yang dimohonkan.
- PPID melakukan analisis dampak jika informasi dibuka.
- PPID mempertimbangkan aspek:
- Kepentingan publik
- Perlindungan data pribadi
- Keamanan dan ketertiban
- PPID menyusun berita acara uji konsekuensi.
- Penetapan dilakukan oleh atasan PPID.
- Output
- Informasi ditetapkan sebagai:
✔️ Terbuka
❌ Dikecualikan
- SOP PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)
- Tujuan
Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat dan mutakhir.
- Prosedur
- PPID mengidentifikasi seluruh informasi yang dikuasai sekolah.
- Mengklasifikasikan informasi menjadi:
- Informasi berkala
- Informasi serta-merta
- Informasi setiap saat
- Informasi dikecualikan
- Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
- Melakukan penetapan oleh pimpinan.
- Melakukan pemutakhiran secara berkala (minimal 1 kali dalam setahun).
- Mempublikasikan melalui media yang tersedia (website/papan pengumuman).
- Output
- Dokumen Daftar Informasi Publik (DIP) yang valid dan terpublikasi
- SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
- Tujuan
Menjamin informasi terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses.
- Prosedur
- Mengumpulkan seluruh dokumen/informasi dari setiap unit kerja.
- Mengklasifikasikan dokumen berdasarkan jenis informasi.
- Memberikan kode/indeks dokumen.
- Menyimpan dokumen dalam bentuk:
- Hardcopy (arsip fisik)
- Softcopy (digital)
- Melakukan pengamanan data dan backup secara berkala.
- Menyediakan akses informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Output
- Arsip informasi publik yang tertata dan terdokumentasi dengan baik
PENUTUP
Standar Pelayanan Publik PPID ini disusun sebagai pedoman dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan SMKN 4 Kabupaten Tangerang.