Standar Pelayanan Informasi Publik

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PPID

(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
SMKN 4 Kabupaten Tangerang

  1. SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
  2. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi yang berlaku
  1. Persyaratan
  • Mengisi formulir permohonan informasi
  • Melampirkan identitas diri (KTP/Kartu Pelajar)
  • Menjelaskan informasi yang diminta
  1. Prosedur
  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung atau melalui media online.
  2. Petugas PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan permohonan.
  3. Petugas mencatat permohonan dalam register permohonan informasi.
  4. PPID melakukan telaah terhadap informasi yang diminta.
  5. PPID memberikan jawaban paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
  6. Jika diperlukan perpanjangan, maka diberikan tambahan waktu 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
  1. Output
  • Informasi diberikan / ditolak dengan alasan yang jelas
  1. SOP UJI KONSEKUENSI
  2. Tujuan

Menentukan apakah suatu informasi layak dibuka atau dikecualikan.

  1. Prosedur
  1. PPID mengidentifikasi informasi yang dimohonkan.
  2. PPID melakukan analisis dampak jika informasi dibuka.
  3. PPID mempertimbangkan aspek:
    • Kepentingan publik
    • Perlindungan data pribadi
    • Keamanan dan ketertiban
  4. PPID menyusun berita acara uji konsekuensi.
  5. Penetapan dilakukan oleh atasan PPID.
  1. Output
  • Informasi ditetapkan sebagai:
    ✔️ Terbuka
    ❌ Dikecualikan
  1. SOP PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)
  2. Tujuan

Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat dan mutakhir.

  1. Prosedur
  1. PPID mengidentifikasi seluruh informasi yang dikuasai sekolah.
  2. Mengklasifikasikan informasi menjadi:
    • Informasi berkala
    • Informasi serta-merta
    • Informasi setiap saat
    • Informasi dikecualikan
  3. Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
  4. Melakukan penetapan oleh pimpinan.
  5. Melakukan pemutakhiran secara berkala (minimal 1 kali dalam setahun).
  6. Mempublikasikan melalui media yang tersedia (website/papan pengumuman).
  1. Output
  • Dokumen Daftar Informasi Publik (DIP) yang valid dan terpublikasi
  1. SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
  2. Tujuan

Menjamin informasi terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses.

  1. Prosedur
  1. Mengumpulkan seluruh dokumen/informasi dari setiap unit kerja.
  2. Mengklasifikasikan dokumen berdasarkan jenis informasi.
  3. Memberikan kode/indeks dokumen.
  4. Menyimpan dokumen dalam bentuk:
    • Hardcopy (arsip fisik)
    • Softcopy (digital)
  5. Melakukan pengamanan data dan backup secara berkala.
  6. Menyediakan akses informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Output
  • Arsip informasi publik yang tertata dan terdokumentasi dengan baik

PENUTUP

Standar Pelayanan Publik PPID ini disusun sebagai pedoman dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan SMKN 4 Kabupaten Tangerang.